ZONA INTEGRITAS PUSKESMAS GANTRUNG KECAMATAN KEBONSARI KABUPATEN MADIUN

Pada tanggal 16 Februari 2021, UPT Puskesmas Gantrung ditunjuk oleh Bupati sebagai salah satu unit kerja untuk pembangunan zona integritas tahun 2021. Dasar hukum Pembangunan Zona Integritas di UPT Puskesmas Gantrung adalah surat penunjukan oleh Bupati No.445.2/260/402.060/2021. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Berikut adalah video sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di UPT Puskesmas Gantrung.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Puskesmas Gantrung merupakan salah satu unit kerja yang membangun zona integritas sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Gantrung berkualitas dan bersih dari KKN.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Puskesmas Gantrung melakukan kampanye publik tentang gratifikasi melalui banner yang terpasang di lingkungan kerja puskesmas. Pemasangan banner terkait gratifikasi diharapkan penerima layanan Puskesmas Gantrung memahami tentang gratifikasi serta mendukung Puskesmas Gantrung bebas dari KKN dan gratifikasi.