Pembinaan dan Sosialisasi di Bidang Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara UPT Puskesmas Gantrung dengan Kejaksaan  Negeri Kabupaten Madiun dalam rangka meningkatkan Integritas dalam  Pelayanan.

Rabu, (6/11/2024) UPT Puskesmas Gantrung menghadirkan ibu Yunani, SH selaku Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan  Negeri Kabupaten Madiun dalam rangka Pembinaan dan Sosialisasi di Bidang Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pembinaan dan Sosialisasi di Bidang Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan semua karyawan/karyawati UPT Puskesmas Gantrung dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja UPT Puskesmas Gantrung.

Acara selanjutnya yaitu Pembinaan dan Sosialisasi di Bidang Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang disampaikan langsung olehibu Yunani, SH selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Madiun.

ibu Yunani, SH menyampaikan materi Anti Korupsi dengan tema “Meningkatkan Integritas Pelayanan Dalam Menutup Celah Tindak Pidana Korupsi”. Pada Kesempatan yang sama ibu Yunani, SH berpesan ” Untuk Menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi harus diawali dengan Integritas, Dimana Integritas merupakan dasar mencapai keberhasilan dalam Upaya pencegahan Korupsi ”.

Beliau juga menjelaskan bahwa motif korupsi didasari karena unsur kesengajaan. Terakhir beliau menyampaikan KIAT-KIAT MENGHINDARI KORUPSI antara lain

1. Niatkan bekerja sebagai ibadah dan pengabdian

2. Selalu ingat anak-istri / Orang tua

3. Berani karena benar , meskipun sendirian

4. Tanamkan bahwa Aparatur desa adalah pelayan masyarakat

5. Hilangkan image bahwa pejabat punya banyak harta

6. Lebih baik tidur enak daripada makan enak

7. Selalu ingat, uang yang kita kelola adalah uang rakyat

Acara tersebut dihadiri oleh ibu Yunani, SH bersama Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Seluruh karyawan/karyawati UPT Puskesmas Gantrung.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


5 × five =